Kamis, 25 April 2013

April, Tunjangan Sertifikasi Guru Cair

Sambas – Mendikbud Muhammad Nuh mengatakan macetnya pencairan tunjangan profesi guru senilai Rp10 triliun yang dialokasikan untuk Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), karena mengendap di rekening pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot).
Mendikbud menyatakan begitu setelah mendapat laporan tentang hal tersebut sehingga terlambatnya pencairan dana sertifikasi guru. Pihaknya telah membentuk tim pengusut. “Tim inilah yang nantinya mengecek masalahnya di mana, kalau diendapkan ya dicairkan,” ujar M Nuh.
Kedatangan Mendikbud Muhammad Nuh ke Sambas ternyata belum diperoleh kejelasan mengenai diblokirnya anggaran Kemendikbud oleh Menteri Keuangan hingga Rp62,1 triliun.
Lebih dari itu, tersendatnya pembayaran sertifikasi guru dan mengendapnya dana sertifikasi lima kabupaten di Kalbar di Senayan menurut Kadis Dikbud Kalbar, belum ada jawaban.
Hanya saja, ketika menyinggung sertifikasi guru dalam sambutan meresmikan Politeknik Negeri Sambas, Sabtu (9/3), Muhammad Nuh melempar janji.
Katanya, apabila pendataan tuntas, diperkirakan bulan April 2013 ini tunjangan sertifikasi guru cair.
“Saat ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membentuk tim untuk memproses tunjangan sertifikasi guru. Termasuk jika ada kemacetan pencairan tunjangan sertifikasi,” ungkap Mendikbud di Sambas, kemarin.
Mendikbud mengakui adanya keterlambatan bahkan masih simpang siurnya pelunasan dana sertifikasi guru.
“Sertifikasi guru tetap jalan terus. Saat ini kita bentuk tim terkait pencairan dana tersebut. Saat ini tim sedang melakukan pendataan dan validasi. Jika semua selesai, diperkirakan April ini sudah bisa dibayarkan,” ujar M Nuh.
Menyinggung soal tunjangan khusus guru perbatasan, Mendikbud meminta pembayaran tunjangan guru perbatasan agar dipermudah dan diperlancar. “Tunjangan guru perbatasan itu dibayar setiap triwulan sekali dengan besaran satu bulan gaji pokok,” katanya.
Karena itu ia menekankan agar masalah tunjangan tersebut diperhatikan dinas pendidikan kabupaten/kota wilayah perbatasan. Ia menegaskan, setiap guru yang bertugas di wilayah perbatasan otomatis menerima tunjangan khusus perbatasan.
“Semua guru yang bertugas di wilayah perbatasan diberikan tunjangan khusus guru perbatasan sebagaimana aturan berlaku,” ingatnya. (Muhammad Ridho)
(equator) (BLOG; RODA JAMAN)

Sabtu, 20 April 2013

Pembayaran Tunjangan Profesi Bisa Dibatalkan atau Dihentikan?
Share on :
Assalamu’alaikum, rekan rodajaman. Kali ini saya akan mengupas tentang pembayaran tunjangan profesi yang dibatalkan dan atau dihentikan. Seperti yang kita baca dalam Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, bahwa ada pembatalan dan penghentian tunjangan profesi. Jika seorang guru masuk dalam kategori pembatalan dan penghentian tunjangan profesi, maka yang bersangkutan harus mengembalikan tunjangan yang sudah diterimanya dengan kata lain tidak berhak menerimanya.

Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi pendidik bagi guru, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa guru yang telah memiliki sertikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya berhak mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok dan dalam ayat (3) menyatakan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Jadi wajar saja, guru menuntut haknya yaitu mendapatkan tunjangan, tapi guru pun harus memenuhi kewajibannya sebagai syarat menjadi guru profesional, diantaranya harus melaksanakan 24 jam mengajar tatap muka dalam 1 minggu. Kalau jam mengajar tidak terpenuhi, jangan salahkan dapodik seandainya guru tidak mendapatkan SK Tunjangan Profesi.

Nah..bicara tentang pembatalan tunjangan profesi, ada beberapa hal yang menjadi penyebabnya, yaitu ...
1. Memperoleh sertifikat pendidik secara melawan hukum;
2. Menerima lebih dari satu tunjangan profesi;
3. Surat Keputusan Tunjangan Profesi dibatalkan oleh pejabat yang berwenang.
Guru tersebut wajib mengembalikan tunjangan profesi yang dibatalkan dan kelebihan penerimaan tunjangan profesi guru kepada kas negara.

Lalu, pemberian tunjangan profesi dihentikan apabila guru penerima tunjangan profesi memenuhi satu atau beberapa keadaan sebagai berikut:
1. Meninggal dunia;
2. Mencapai batas usia pensiun;
3. Tidak bertugas lagi sebagai guru atau pengawas pada satuan pendidikan;
4. Sedang mengikuti tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
5. Tidak memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka;
6. Tidak mengampu mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang diperuntukannya kecuali bagi guru yang dimutasi akibat implementasi SKB Lima Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS;
7. Memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8. Mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya;
9. Pensiun dini; atau
10. Dengan alasan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kondisi tersebut di atas dibuktikan dengan surat resmi atau surat keterangan dari pihak yang berwenang. Penjelasan lebih lanjut mengacu kepada Pedoman Status Pengangkatan, hak dan kewajiban guru bersertifikat pendidik yang diterbitkan di masing-masing Direktorat terkait.

Demikian yang dapat saya sampaikan, mohon maaf jika ada kekeliruan, terimakasih atas perhatiannya, salam persahabatan, Wassalam.

Cara Cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 Melalui http://116.66.201.163:8000

Setelah kita disibukkan dengan cek dapodik melalui pendataan dikdas dan verifikasi data guru melalui p2tkdikdas.kemdikbud.go.id, mulai saat ini kita sudah bisa mencoba cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 atau sebutan lainnya SK Dirjen. Seperti pada posting sebelumnya bahwa Penerbitan SK Tunjangan Profesi dilakukan secara Digital dan Manual. Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik.

Nah..penerbitan SK Tunjangan Profesi 2013 secara digital sudah bisal dilihat lho..bagaimana caranya ya..
Oke..tidak panjang lebar, saya akan berikan cara cek SK Tunjangan Profesi Tahun 2013 ...

Langkah pertama buka alamat ini http://116.66.201.163:8000/index.php#
Maka akan tampil halaman dengan tampilan seperti ini..

Pada bagian kiri halaman ada menu Jenis Tunjangan yang dapat dipilih, seperti ini

Kemudian pada bagian kanan halaman, terdapat menu Info SK berupa login box seperti ini...



nah..di kotak login itulah kita bisa langsung cek data kita, caranya masukan NUPTK dan password yaitu tanggal lahir (format : tahun-bulan-tanggal / YYYYMMDD / cth tanggal lahir : 19610505)


ingat caranya sama dengan cara cek kualitas data guru.

kalau sudah diisi, lanjutkan dengan meng-klik tombol login, jika berhasil login, maka hasilnya berupa lembar informasi yang berisi Data Guru, Tunjangan Profesi, Persyaratan Pencairan Bank, dan catatan akan seperti ini....

,


pada bagian bawah ada catatan yang harus diingat bahwa "Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan"..jadi nanti SK versi cetak akan diterima melalui Dinas Pendidikan Kab/Kota.

Nah.. kalau begitu segera saja mencoba cek SK Tunjangan Profesi 2013 ini, mudah-mudahan SK-nya sudah diterbitkan dan siap untuk menerima Tunjangan Profesi...
kalau datanya belum valid..silakang baca kembali semua postingan saya tentang Dapodik
terima kasih..salam persahabatan..

Pelatihan Guru untuk Menghadapi Kurikulum 2013


Pelatihan Guru/PTK adalah bagian dari pengembangan kurikulum. Pelatihan PTK disesuaikan dengan strategi implementasi yaitu: Tahun pertama 2013 sampai tahun 2015 ketika kurikulum sudah dinyatakan sepenuhnya diimplementasikan.

Strategi pelatihan dimulai dengan melatih calon pelatih (Master Trainer) yang termasuk Instruktur Nasional terdiri atas unsur-unsur Tim Pengembang Kurikulum, Dosen LPTK, Guru Berprestasi Tingkat Nasional, Pengawas dan Kepala Sekolah berprestasi,  Widyaiswara PPPPTK dan LPMP serta LPPKS yang disiapkan oleh Kemdikbud.


Langkah berikutnya adalah melatih master teacher yang terdiri dari guru inti, pengawas dan kepala sekolah. Guru inti ditetapkan berdasarkan seleksi bottom up dari kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Pelatihan yang bersifat masal dilakukan dengan melibatkan semua guru kelas dan guru mata pelajaran di tingkat SD, SMP dan SMA/SMK.

Penunjukan sekolah inti penyelenggara pelatihan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan posisi geografis, infrastruktur pendukung (diutamakan yang memiliki pusat sumber belajar).

Kabupaten/kota akan melakukan validasi dan verifikasi dengan menggunakan aplikasi online. Untuk kabupaten/kota yang tidak memiliki koneksi internet diminta melaporkan secara manual ke LPMP. Selanjutnya LPMP melakukan input ke aplikasi online. LPTK dan PPPPTK mengembangkan materi pelatihan pembelajaran aplikatif yang selanjutnya diunggah ke website.

Sistem Pembinaan, Pendampingan, dan Penjaminan Mutu Guru dalam Implementasi Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut :
  • Pola pembinaan dalam implementasi kurikulum 2013 dikaitkan dengan aktifitas pengembangan keprofesian guru berkelanjutan (PKB) sehingga menjadi bagian dari angka kredit yang harus diperoleh guru setiap tahunnya.
  • Mengembangkan sistem pembinaan dalam implementasi kurikulum 2013 yang terintegrasi dengan sistem pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik secara manual maupun online.
  • Menyiapkan SDM sebagai Tim Pembinaan Implementasi Kurikulum 2013 tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
  • Pengintegrasian pembelajaran yang mendidik untuk membangun karakter  yang memadukan kompetensi kognitif, psikomotorik, dan afektif.
  • Pola pendampingan implementasi kurikulum  dikaitkan dengan aktivitas penilaian kinerja guru dengan pola in-on-in service.
  • Mengembangkan mekanisme dan pola pendampingan guru pasca-pelatihan dengan  mekanisme pengawalan sampai pada proses pelaksanaan pembelajaran.
  • Menyiapkan petunjuk teknis pendampingan guru/kepala sekolah/pengawas.
  • Menyusun bahan dan materi pelatihan pendampingan guru.
  • Melaksanakan Pelatihan Tim Pendampingan.
  • Koordinasi pelaksanaan pendampingan.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan pendampingan kepada Mendikbud.

Mengapa Guru Masih Kekurangan Jam Mengajar?

Dengan diwajibkannya beban kerja guru 24 jam per minggu, ternyata masih banyak sekolah yang belum dapat memenuhinya. Seorang guru tidak dapat memenuhi jumlah jam mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu disebabkan salah satu atau beberapa kondisi sebagai berikut...

1.    Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit
Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajar juga sedikit, akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk mata pelajaran tertentu belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar jumlah beban mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya, dibutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai.

2.    Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit
Jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain Bahasa asing lain, Sejarah, Agama, Penjas, Kesenian, Kewirausahaan, Muatan Lokal, Keterampilan, dan Pengembangan Diri mengakibatkan guru yang mengajar pelajaran tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban minimal 24 jam tatap muka per minggu.

3.    Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak
Kondisi ini biasanya terjadi kerena kesalahan dalam proses rekruitmen atau karena perubahan beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang melebihi dari kebutuhan yang direncanakan, mengakibatkan ada guru yang tidak dapat mengajar 24 jam per minggu. 

4.    Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus
Sekolah yang berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah peserta didik yang sedikit. Kondisi ini terjadi karena populasi penduduk juga sedikit
Sekolah khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta didiknya sangat sedikit. Karena rombongan belajarnya sedikit, mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Salah satu contoh adalah sekolah luar biasa, dimana jumlah muridnya memang sedikit. Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di SMK. Animo terhadap program keahlian ini sangat sedikit, tapi memiliki nilai strategis melestarikan budaya seni tradisi. Animo pada program keahlian yang terkait dengan sektor pertanian pada daerah tertentu juga rendah.

Bagi guru yang sudah sertifikasi, ketentuan 24 jam mengajar tatap muka tidak bisa ditawar lagi, kecuali guru yang mendapat tugas tambahan. Selain itu, pemenuhan jam wajib mengajar haruslah mata pelajaran sendiri atau dengan kata lain harus linier (pemenuhan jam wajib mengajar tidak dibenarkan diambil dari mata pelajaran yang lain maupun serumpun). Guru yang memiliki sertifikat pendidik juga harus mengerti dan menerima ketentuan pemenuhan jam mengajar sebagai berikut:
  1. Guru yang mengajar pada Kejar Paket A, B, atau C tidak bisa diperhitungkan jam mengajarnya
  2. Guru Mapel SMP (selain Penjasorkes dan Agama) tidak boleh mengajar di SD, karena guru SD pada dasarnya adalah guru kelas
  3. Penambahan jam pada struktur kurikulum paling banyak 4 jam per minggu berdasarkan standar isi KTSP
  4. Program pengayaan atau remedial teaching tidak diperhitungkan jam mengajarnya
  5. Pembelajaran ekstrakurikuler tidak diperhitungkan jam mengajarnya, meskipun sesuai dengan sertifikasi mata pelajaran
  6. Pemecahan Rombel dari 1 kelas menjadi 2 kelas diperbolehkan, dengan syarat dalam 1 kelas jumlah siswa minimal 20
  7. Pembelajaran Team teaching tidak diperbolehkan kecuali untuk mata pelajaran Produktif di SMK
  8. Guru Bahasa Indonesia yang mengajar Bahasa Jawa, jam mengajar Bahasa Jawanya tidak diperhitungkan. Mata Pelajaran yang serumpun adalah IPA dan IPS dan hanya boleh untuk tingkat SMP
  9. Pengembangan diri siswa tidak diperhitungkan jam mengajarnya
Nah..jika membaca penyebab kekurangan jam mengajar diatas, maka wajarlah jika masih banyak guru-guru yang masih belum dapat memenuhi kewajiban mengajar 24 jam per minggu. Apalagi dengan sistem verifikasi guru melalui dapodik online sekarang ini, pasti ada guru yang datanya bermasalah gara-gara jam mengajarnya belum sesuai alias kurang dari 24 jam. Terima kasih. Salam rodajaman.

Penerbitan SK Tunjangan Profesi Secara Digital dan Manual

Akhirnya hampir terjawab pertanyaan saya selama ini, mengapa ada pendataan dapodik, terus untuk apa ada verifikasi/pengecekan data guru melalui p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id. Ternyata pemerintah sudah menyiapkan mekanisme penerbitan SK Tunjangan Profesi Pendidik (SK TPP) untuk tahun 2013 ini. Mulai tahun 2013, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi tahun 2013 dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital (Dapodik dan PAS) dan manual.

Seperti yang kita baca pada Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2013 bahwa pada tahun anggaran 2013, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2012 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Mekanisme Penerbitan SKTP dilakukan dengan 2 (dua) cara, berikut ini penjelasannya...

1.    Secara digital yaitu menggunakan sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). SKTP diterbitkan oleh Direktorat P2TK terkait secara otomatis dengan menggunakan data PTK dari Dapodik sehingga dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKI Jakarta tidak perlu melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi.

Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik dan PAS (Data Pokok Pendidikan dan Program Aplikasi Sekolah) yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus.

2.    Secara manual yaitu Dinas pendidikan kabupaten/kota dan provinsi DKi Jakarta melakukan verifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan profesi. Setelah data dinyatakan valid, Direktorat P2TK terkait menerbitkan SKTP.
Khusus pengawas satuan pendidikan penerbitan SKTP, diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas.  Untuk pengawas satuan pendidikan Dikmen diusulkan dari Direktorat P2TK Dikmen.

Demikianlah semoga bermanfaat..kita tunggu saja, semoga SK TPP segera diterbitkan..