Kamis, 27 Juni 2013

Pengajuan NUPTK online ASN/ Non-ASN

Assalamu'alaikum, Alhamdulillah bisa berjumpa kembali, setelah pulang liburan. Kali ini saya ingin sampaikan kabar gembira bagi PTK, Guru, Pengawas yang belum memiliki NUPTK, bahwa BPSDMPK-PMP telah membuka pendaftaran atau registrasi PTK secara online melalui Padamu Negeri http://padamu.kemdikbud.go.id.  Pada situs Padamu Negeri dikabarkan bahwa sesuai dengan jadwal mulai hari Senin tanggal 24 Juni 2013 pk. 13.00 WIB proses Registrasi PTK sebagai syarat proses pengajuan NUPTK Baru sudah bisa dilaksanakan.



Setiap PTK yang belum memiliki NUPTK bisa melakukan proses Registrasi PTK terlebih dahulu untuk mendapatkan PegID (Pegawai Register ID). Silakan unduh FORMULIR A05 atau FORMULIR A06 untuk memulai proses Registrasi PTK. Bagi Pendidik (Guru), Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang memenuhi syarat dapat meneruskan proses Registrasi PTK nantinya untuk proses pengajuan NUPTK Baru. Alur prosedur Registrasi PTK dan Pengajuan NUPTK Baru termasuk persyaratannya dapat dipelajari lebih lanjut di http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/alur#alur6.

Namun, sebelum melakukan pengajuan dan pendaftaran NUPTK baru 2013, PTK harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  2. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat: Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  3. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.
Kalau  sudah memenuhi syarat tersebut, selanjutnya PTK dapat memulai pendaftaran atau registrasi NUPTK baru 2013 secara online dengan cara sebagai berikut ...
  1. Download Formulir A05 Untuk Guru di http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a05.pdf  atau
    Formulir A06 Untuk Pengawas di  http://118.98.222.83/statik/pdf/formulir-a06.pdf
  2. Untuk pengawas, lengkapi Formulir A06 yang telah di download dan juga meminta tanda tangan dan stempel Kepala Dinas yang menerbitkan SK Pengawas. Kemudian serahkan formulir beserta persyaratan ke Operator/admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
  3. Untuk Guru, setelah mendownload Formulir A05, kemudian isi formulir dan meminta tanda tangan kepala sekolah dan cap stempel dari sekolah induk dan lampirkan berkas persyaratan, lalu menyerahkan pada operator sekolah. Setelah data di terima oleh operator sekolah, lalu operator sekolah melakukan login di padamu.siap.web.id menggunakan akun sekolah selanjutnya pilih menu pengajuan NUPTK, isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh PTK. Kemudian operator sekolah mencetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) dan di serahkan ke PTK yang bersangkutan.
  4. Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) terdapat Peg Id atau User Id dan kode aktivasi. PTK yang mengajukan NUPTK tersebut lalu mengunjungi http://padamu.siap.web.id/  untuk melakukan aktivasi akun dan login di Padamu Negeri.
  5. PTK mengisi Formulir dan Kuisioner dan Melengkapai berkas
  6. PTK Mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), lalu menyerahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a).

Untuk Lebih jelasnya lihat baca alur pengajuan NUPTK baru di bawah ini..



Demikianlah, Cara Pendaftaran Pengajuan Online NUPTK Baru 2013 Padamu Negeri, semoga bermanfaat. terima kasih, dan salam persahabatan.

Senin, 17 Juni 2013

Aktivasi Login Sekolah Padamunegeri

Assalamu’alaikum, Proses pemutakhiran data NUPTK tahun 2013 secara online melalui layanan Padamu Negeri http://padamu.kemdikbud.go.id sudah resmi dimulai, sejak tanggal 3 Juni dan berakhir 30 September 2013, berdasarkan surat edaran BPSDMPK-PMP (Baca surat edarannya DISINI). Untuk itu, kali ini saya coba berbagi tentang cara aktivasi akun login sekolah. Aktivasi akun sekolah dilakukan oleh admin atau operator yang ditunjuk oleh sekolah. Akun sekolah nantinya digunakan oleh operator sekolah untuk proses pengisian dan update data PTK berbasis NUPTK, untuk mengecek dan mencari data PTK berdasarkan formulir PTK, dan mencetak lembar tanda bukti verval.

Surat Aktifasi Akun Login PADAMU NEGERI setiap sekolah dapat diambil ke Admin Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing. Perlu dipahami dan dimaklumi bahwa proses distribusi Surat Aktivasi Akun Login ke setiap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan ke seluruh sekolah masih berlangsung selama bulan Juni 2013 sesuai kondisi wilayah masing-masing.

Petunjuk penggunaan aplikasi sudah tersedia di halaman SIAP Online. Berikut ini petunjuk aktivasi akun sekolah yang telah dirilis. Sebelum melakukan aktivasi akun sekolah, terlebih dahulu kita persiapkan data yang diperlukan antara lain..
  1. Surat aktivasi akun sekolah (user ID dan Kode Aktivasi)
  2. Kata Sandi/Password
  3. Data Administrator = Nama, TTL,Jenis Kelamin,alamat dan Email Admin
  4. Data Sekolah = NPSN, Status sekolah, Nama Kepala Sekolah, Alamat Sekolah : Desa, Kecamatan, nomor telepon, alamat email sekolah dan Website sekolah (jika ada)
  5. Peta sekolah via Google Map
Kalau sudah menyiapkan data pendukung tersebut, berikut ini langkah langkah melakukan aktivasi akun untuk login sekolah oleh operator sekolah melalui layanan Padamu Negeri.

Pertama, buka http://padamu.kemdikbud.go.id, lalu pilih dan klik menu Login, atau langsung buka http://padamu.siap.web.id/ maka akan menuju halaman login Padamu Negeri, disana terdapat beberapa jenis login, pilihlah Aktivasi Akun Sekolah, seperti gambar dibawah...

Maka akan masuk di halaman http://aktivasi.siap.web.id/padamu
Di halaman tersebut terdapat kotak untuk mengisikan User ID dan Kode Aktivasi, masukkan Kode User_ID dan Kode_Aktivasi yang terdapat dalam surat aktivasi akun yang diterima dari Dinas Pendidikan.

Setelah itu klik Login, jika berhasil maka akan masuk pada halaman pengaturan akun pada halaman ini menetukan Username dan membuat Kata Sandi/Password, masukkan juga alamat email untuk pemulihan akun. Username dan Password ini yang akan digunakan untuk login di hari-hari berikutnya. Lalu klik tombol lanjut..

Akan menuju menu Administrator, pada menu ini isilah dengan lengkap data administrator atau operator sekolah berupa nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat dan nomor telepon. Kalau sudah diisi kemudian klik tombol Lanjut...
Akan masuk di halaman profil sekolah, isilah data sekolah dengan lengkap seperti NPSN, status, nama kepala sekolah, alamat sekolah, nomor kontak, email dan website. Lalu klik tombol lanjut...

Masuk di menu Lokasi, tentukan lokasi sekolah dengan mencari pada peta seperti kita mencari tempat di google map. Lalu klik tombol lanjut...
   
Jika sudah melengkapi data-data tadi, maka akan masuk di halaman konfirmasi, sebelum kita simpan data, cek kembali data yang sudah kita isi sebelumnya, kalau sudah yakin benar maka klik tombol Simpan.

Demikianlah cara mengaktifkan akun login sekolah. Jika belum mendapat surat aktivasi mohon sabar menunggu ya..dan jika sudah berhasil melakukan aktivasi akun sekolah, maka proses VerVal NUPTK 2013 sudah dapat dilaksanakan. Terimakasih, mohon maaf jika ada kesalahan, salam persahabatan.

Jumat, 14 Juni 2013

SKTP Terbit, Tunjangan Cair, Dapodik Berakhir?


 

Semenjak Dapodik dinyatakan valid, SK Tunjangan Profesi telah terbit, dan Tunjangan Profesi pun sudah cair, praktis saya jarang sekali “bermain-main” dengan aplikasi pendataan sekolah. Membuka website Manajamen Pendataan atau Dapodik online hanya sesekali saja. Sehingga, ada pertanyaan yang mengganjal di benak saya, dengan SKTP atau SK Dirjen sudah terbit, Tunjangan sudah cair, apakah Dapodik sudah berakhir? Ya..Dapodik alias Data Pokok Pendidikan. Data yang terdiri atas 3 entitas, yaitu data sekolah, data peserta didik dan data PTK. Ketika Dapodik dipadukan dengan P2TK Dikdas, maka banyak kejutan dan keterkejutan dialami. Kejutannya ialah data dapat dilihat secara daring di pendataan.dikdas.kemdikbud.go.id,

Dapodik telah menjadi dasar untuk pemberian bantuan dan tunjangan serta Dapodik berpengaruh langsung dalam penerbitan SK Tunjangan Profesi dan Tunjangan lainnya. Pendataan Dapodik secara online dengan sistem keterbukaan pendataan pendidikan sudah dapat dirasakan dampaknya, baik yang merasa diuntungkan atau justru sebaliknya. Kita dapat belajar dari pengalaman Dapodik yang lalu dan belajar merencanakan dapodik di masa mendatang. Jika Dapodik ini ada manfaatnya, kenapa tidak kita dukung untuk dilanjutkan. Kekurangan dan kelemahan pasti sudah dipikirkan oleh pembuat kebijakan. Ternyata Dapodik masih berjalan, dan saya tidak tahu kapan berakhirnya...hal ini terbukti masih banyaknya rekan rodajaman yang menanyakan “kenapa datanya belum juga valid”, atau “data sudah valid kenapa verifikasi data belum berubah”, atau “verifikasi valid kenapa SK belum keluar”, dan sebagainya. Berarti masih ada rekan guru yang memang belum dapat “lolos” dari “jebakan” Dapodik, pada umumnya disebabkan kekurangan jam mengajar. Dinamika Dapodik dengan sistem transparansinya dan fleksibilitasnya, sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk meloloskan guru-guru untuk dapat menerima SK Tunjangan Profesi. Untuk itu, P2TK Dikdas yang berkepentingan penerbitan SKTP dan penyaluran tunjangan profesi memberikan himbauan :
  1. Kepada Penerima Tunjangan Profesi yang SUDAH SK untuk tidak mengurangi jumlah jam pelajarannya kepada Guru lain dengan maksud agar dapat meloloskan Guru Lain tersebut karena akan mendapatkan konsekuensi sebagai berikut : Akan dibatalkan SKTP nya dan tidak akan dibayarkan untuk periode berikut karena sudah tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima tunjangan Dituntut untuk mengembalikan Tunjangan yang telah diterima ke kas Negara
  2. Kepada Operator Sekolah untuk tidak melakukan manipulasi data dengan maksud untuk meloloskan Guru menerima Tunjangan Profesi, seperti : Membuat Rombongan Belajar Palsu Memasukkan jumlah Wakil Kepala Sekolah lebih dari ketentuan Memasukkan Tugas Tambahan Palsu dengan maksud menambah jam Karena P2TK Dikdas akan melakukan evaluasi setiap saat dan akan memberikan sanksi berupa pembekuan tunjangan untuk periode berikutnya. Indikasi pemanfaatan Dapodik untuk meloloskan guru agar SK tunjangan profesinya keluar sudah terdeteksi. Dapodik memang tidak bisa mengunci data pada aplikasi pendataan sekolah maupun di Manajemen Pendataan. Untuk mengatasi hal ini, P2TK Dikdas akan melakukan penguncian data bagi guru-guru yang sudah terbit SK Tunjangan Profesinya. Jadi jangan mencoba merubah data guru yang SKTP nya sudah terbit untuk diberikan kepada yang belum SK. (nazarukompetan.blogspot.com, red).