Senin, 21 Desember 2015

Sosialisasi UN 2015/2016 Tanggal 3 s.d. 5 Desember 2015 di Mataram

Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 Berbasis Dapodik
Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional 2016
* Manual Latihan Offline UNBK 2016

* Syarat Sekolah UNBK 2016
Network Topology UNBK 2016
------------------------------------------------------------------
* Draff POS UN Tahun 2015/2016


KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2015/2016

RALAT Kisi-Kisi Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2015/2016

Berikut disampaikan :

  1. Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor 0035/P/BSNP/IX/2015 tentang Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah (Peraturan BSNP Kisi-kisi UN Dasar Menengah 2015-2016);
  2. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMP);
  3. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Teologi Kristen/Sekolah Menengah Agama Katolik Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMA);
  4. Kisi-Kisi Ujian Nasional Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2015/2016 (KISI-KISI UJIAN NASIONAL 2016 SMK);
  5. Kisi-Kisi Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan Tahun Pelajaran 2015/2016 (Kisi Kisi Ujian Nasional Paket B & C).

Selasa, 03 November 2015

Seragam Guru PNS Baru Berdasarkan Permendagri

Seragam Guru PNS Baru Berdasarkan Permendagri
Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, ada perubaha seragam PNS dilihat dari jenis warna dan jadwal penggunaan seragam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan peraturan baru tentang seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, ada sedikit perubaha seragam PNS dilihat dari jenis warna dan jadwal penggunaan seragam.

Baca juga: Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS

Tentu saja aturan baru tentang seragam ini juga akan berlaku bagi guru PNS yang merupakan bagian dari pegawai Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan yang mencolok adalah seragam baru kemeja putih dengan celana/rok hitam atau gelap.

Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah


Model PDH kemeja putih dan jadwal pemakaian seragam merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri ini. Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika di lingkungan kerja serta budaya daerah.

Jumat, 04 September 2015

JUKNIS TUNJANGAN FUNGSIONAL 2015

Hasil gambar untuk juknis tunjangan fungsional

Bagi Guru yang sudah dapat atau belum mendapatkan Tunjangan Fungsional , sebaiknya baca tentang juknis Tunjangan Fungsional Tahun 2015  , Kriteria Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria guru penerima STF adalah sebagai berikut: 
  1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). 
  2. Diprioritaskan kepada guru yang memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yang diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan; 
  3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah dan telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;
  4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yang berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV. 
  5. Guru yang dimaksud pada angka 2 di atas yang telah mendapatkan tunjangan fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional. 
  6. Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik.  
Untuk lebih jelasnya Tentang Juknis Tunjangan Fungsional Silahkan Bapak/Ibu download melalui link berikut ini

Jumat, 28 Agustus 2015

CARA REGISTRASI DAFTAR PUPNS BKN 2015

Dalam rangka penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara berbasis Teknologi Informasi yang mudah diaplikasikan, mudah diakses dan memiliki sistem keamanan yang terpercaya, efisien, efektif dan akurat, maka Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil perlu dilakukan secara online dan terintegrasi antara instansi pemerintah.

PUPNS (Pendaftaran Ulang Pegawai Negeri Sipil) Tahun 2015 diadakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam mengembangkan sistem manajemen kepegawaian.

Baca juga : Surat Edaran Resmi BKN Tentang Pelaksanaan / Implementasi e-PUPNS Tahun 2015

Saat ini telah dirilis laman khusus untuk melakukan Pendafaran Ulang PNS bagi Rekan-rekan PNS (Pegawai Negeri Sipil). Oleh karena itu, berikut Admin share panduan langkah-langkah untuk melakukan registrasi / pendaftaran ulang PNS selengkapnya :

1.   Kunjungi links https://pupns.bkn.go.id.

2.   Silahkan klik pada icon “Daftar”.

3.   Kemudian masukkan NIP Anda lalu klik “Cari”, jika benar maka akan muncul nama lengkap Anda dan instansi daerah di mana Anda bertugas.

4.   Jika benar, silahkan masukkan email aktif Anda pada kolom isian “Email”. Lalu pilih “Lanjut”.

5.   Masukkan password yang akan Anda gunakan untuk login pada aplikasi PUPNS 2015 nantinya, kemudian input kembali di bawahnya dengan kode password yang sama seperti sebelumnya.

6.   Isi kolom isian Nama Ibu Anda.

7.   Pada kolom “Pertanyaan Pengaman”, harap hati-hati betul jika Anda apapun pertanyaan dan jawabanya, pastikan Anda benar-benar tidak akan lupa, ini penting karena pada bagian inilah yang akan dapat digunakan sebagai kata kunci jika Anda lupa atau kehilangan “Kode Registrasi” ataupun untuk cetak ulang tanda bukti registrasi PUPNS 2015 di lain waktu.

8.   Selanjutnya, input kode chapta yang terlihat dengan benar kemudian klik “Registrasi”.

9.   Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul halaman baru “Registrasi Sukses”, silahkan klik “Cetak”.


Dalam lembar contoh Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2015 terdapat 2 (dua) bagian, satu untuk untuk diserahkan kepada verifikator dan satunya lagi dipegang oleh PNS bersangkutan. Untuk mengetahui Pedoman Pelaksanaan Pendataan PUPNS Tahun 2015 selengkapnya silahkan download Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2015 padalinks artikel berikut.



Terimakasih Sahabat... Telah berkenan berkunjung dan membaca salah satu artikel dari situs personal saya di www.dadangjsn.com, untuk melihat revisi/perbaikan dari artikel berikut (jika diperlukan) silahkan kunjungi kembali publikasi terupdatenya pada links : http://www.dadangjsn.com/2015/06/cara-registrasi-daftar-pupns-bkn-tahun.html#ixzz3kElmVixn

Senin, 03 Agustus 2015

CARA INSTAL DAPODIK 4.0.0

Aplikasi Dapodikdas meluncurkan versi 4.0 dengan gaya dan tampilan baru. Fitur koordinat lokasi, validasi, dan tambah peserta didik di versi ini disajikan dengan berbeda untuk menghadirkan pengalaman menggunakan aplikasi yang lebih baik. 

Ketentuan awal :

1.   Kode registrasi masih tetap sama dengan tahun sebelumnya, pastikan koderegistrasi ini bersifat rahasia, unik dan tidak diketahui oleh orang-orang yang tidak berkepentingan
2.   Jika koderegistrasi ini bocor/ DIKETAHUI OLEH ORANG LAIN YANG TIDAK BERTANGGUNGJAWAB hubungi dinas pendidikan setempat untuk dilakukan reset ulang koderegistrasi. Dampak dari reset koderegistrasi akan mencegah pengiriman data dari koderegistrasi lama.
3.   Sebelum insstal versi 4.00 harus dilakukan unistalasi aplikasi versi sebelumnya (3.03)
4.   Prosedur instalasi dan generate ulang prefill sama dengan aplikasi sebelumnya.
5.   Pastikan 1 sekolah hanya terinstal di 1 komputer, namun 1 komputer dapat digunakan lebih dari 1 sekolah dengan menggunakan kode registrasi yang berbeda (mengakomodir sekolah yang tidak memiliki computer).
6.   Selalu memeriksa web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id untuk menjamin kesesuaian data di lokal aplikasi dengan di data yang diterima di server KEMDIKBUD.
7.   Pastikan data = fakta tanpa ada rekayasa, selalu memutakhirkan data sesuai dengan dinamika data yang ada di sekolah.
8.   jika berpindah-pindah computer lakukan Siklus generate sync -ulang prefill. Prefill lama akan hilang dengan sendirinya setelah di registrasi (jangan dikoleksi/disimpan)
9.   Validasi di aplikasi tidak mencegah sinkronisasi , namun pastikan validasi = 0 untuk menjamin kualitas data sekolah anda lengkap, benar, mutakhir dan shahih.
10.    Koneksi internet hanya dibutuhkan saat melakukan sinkronisasi,
11.    Manfaatkan prosedur tambah peserta didik secara ONLINE (baca penjelasan) agar memudahkan operator bekerja secara efektif dan efisien (tidak input ulang dari awal)

Penjelasan :

A. Uninstall versi 3.03 dan install aplikasi versi 4.00

1.   Lakukan uninstall aplikasi versi 3.03
2.   install aplikasi 4.00
3.   registrasi dengan menggunakan koderegistrasi , gunakan email aktif untuk didaftarkan sebagai pengguna dapodik, email ini akan digunakan pengguna di aplikasi-aplikasi pemanfaatan data dapodik
4.   klik icon/shortcut dapodik atau buka browser lalu ketik http://localhost:8080
5.   aplikasi dapodik akan terbuka
6.   tekan ctrl+f5 untuk memastikan penyegaran aplikasi sesuai dengan aplikasi yang baru , aplikasi dapodik versi 4.00 akan muncul

B. Generate ulang prefill

1.   Lakukan generate ulang prefill di dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/prefill_dapodik tunggu beberapa saat sampai dengan muncul unduhan file prefill nya
2.   Unduh prefill pastikan namanya tidak mengandung duplikasi (1) / (2)
3.   Buat folder di c:/ dengan nama “prefill_dapodik, letakkan file tersbut di direktori c:/prefill_dapodik
4.   Pastikan nama prefill nya tidak ada duplikat copy yang berakhiran (…(angka)) contoh salah :

C. Registrasi dan login

1.   Buka aplikasi dan pilih tombol registrasi , lengkapi form isian registrasi, pastikan email yang diinputkan aktif dan password yang aman , karena username dan password ini akan digunakan untuk akses login ke aplikasi-aplikasi pemanfaatan dapodik
2.   Masukkan koderegistrasi yang sesuai , kllik login
3.   Tahapan ini dapat bekerja secara online maupun offline

D. Luluskan PD tingkat akhir dan naikkan kelas PD

1.   Tahap pertama perhatikan kelengkapan datanya, data yang akan muncul adalah data tahun ajaran sebelumnya terakhir operator melakukan sinkronisasi, pastikan sesuai dan lengkap sesuai sinkronisasi terakhir tahun ajaran lama.
2.   Buka masing masing tab, Sekolah – prarasana – Peserta Didik – PTK –Rombel.
3.   Rombel tahun lalu Nampak “hilang” tersembunyi karena terdaftar sebagai “histori”
4.   Buka tabel rombel, klik fitur action menu luluskan PD tingkat akhir secara kolektif (bersamaan) dengan menggunakan fitur tersebut.
5.   Fitur ini akan mengeluarkan peserta didik kelas ahir secara bersamaan/kolektif per rombel. Lakukan untuk seluruh rombel tingkat akhir. Lengkapi isian tanggal keluar/ lulus dan tuliskan alasan “lulus”
6.   Jika ada anak yang tidak lulus, fitur tersebut masih tetap dapat digunakan, caranya buka tabel PD keluar – cari anak tersebut –batalkan . kemudian peserta didik tinggal kelas akan muncul kembali di tabel PD. Masukkan PD tinggal kelas tersebut kedalam rombel dengan status tinggal kelas.
7.   Lakukan hal ini, untuk semua rombel tingkat akhir
8.   Naikkan secara kolektif peserta didik lainnya , dengan fitur action menu – kenaikan kelas dengan catatan kelompok romebl peserta didik nya tidak diacak. Jika diacak, jangan gunakan fitur ini tapi gunakan metode tambah rombel baru seperti biasa.

E. Tambah PD/peserta didik baru

1.   Jika prosedur kenaikan dan kelulusan selesai kita beranjak ke peserta didik baru. Tambah peserta didik baru di bagi 2 metode : OFFLINE (lewat aplikasi dapodik) dan ONLINE lewat aplikasi web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id
2.   Metode OFFLINE menggunakan applikasi dapodik seperti biasa, sama dengan cara sebelumnya.
3.   Metode ONLINE menggunakan web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id. tujuan metode ini agar peserta didik baru tidak perlu input ulang dari awal lagi, dengan cara mencari peserta didik baru tersbut di sekolah lamanya.
4.   Motode ini berlaku dengan beberapa persyaratan dan tahapan:
-     Hanya digunakan untuk peserta didik SMP kelas 7 (peserta didik baru) atau mutasi
-     Sekolah lama PD tersebut sudah di keluarkan dari sekolah lama (lulus/mutasi)
-     Hanya dilakukan dengan cara full online (lewat website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id)
-     Cari sekolah lama  prop-kab-kota-kec-nama sekolah, lalu lakukan pencarian peserta didik berdasarkan nama atau NISN,
-     PASTIKAN peserta didik yang di temukan adalah benar periksa detil peserta didik agar menjamin peserta didik tersebut yang di maksud sebelum di lakukan perintah pindah/masuk ke sekolah anda.
-     Setelah di eksekusi lewat web tersebut (sampai dengan tahap konfirmasi), lakukan sync di aplikasi agar dapat menurunkan peserta didik yang dimaksud. Secara otomatis peserta didik yang dipindahkan secara online akan turun semua ke aplikasi.
-     Periksa kelengkapan atribut data peserta didik baru tersebut jika ada yang kurang segera lengkapi.
-     Lakukan mapping ke dalam rombel sesuai dengan tingkatnya.
-     Lakukan sync untuk mengupdate data peserta didik baru tersebut.
-     Periksa hasil sync terakhir di web dapo.dikdas.kemdikbud.go.id, pastikan isi data di web sudah sesuai dan lengkap sesuai dengan di aplikasi dapodik sekolah.
5.   Setelah prosedur PD Baru selesai sekarang beralih ke tabel PTK, Lakukan salin penugasan di action menu pada tabel PTK. Hal ini untuk menyalin penugasan PTK di tahun sebelumnya
6.   Periksa kelengkapan PTK, mapping ulang penugasan PTK di pembelajaran di tabel ROMBEL sesuai dengan SK pembagian tugas mengajar oleh KEPSEK.
7.   Periksa kelengkapan tabel prasarana dan sarana jika ada yang kurang segera lengkapi

F. Pastikan Validasi 0

1.   Validasi dalam aplikasi dapodik ini tidak mencegah pengiriman data tapi bertujuan untuk menjamin data invalid masuk ke server pada saat sinkronisasi online.
2.   Untuk menjamin validitas data sekolah, anda pastikan validasi = 0

G. Sinkronisasi

1.   Jika pengguna sudah terkoneksi internet, maka akan terlihat tampilan [Koneksi Anda dengan Internet : CONNECTED] berwarna hijau, namun jika pengguna tidak terkoneksi internet maka tampilan yang akan telihat adalah [Koneksi Anda dengan Internet: DISCONNECTED] berwarna merah.

Senin, 02 Maret 2015

VERVAL NRG PADAMUNEGERI

Mekanisme panduan dan cara verval NRG di padamu negeri 2015

panduan, mekanisme, CARA verval nrg guru, verifikasi dan validasi nomor registrasi guru di padamu negeri 2015 NRG vervalSebagaimana pengumuman terakhir yang didapat dari website padamu negeri, bahwa pada semester 2 tahun ajaran 2014 2015 ini ada beberapa agenda yang wajib dilakukan setiap PTK/Guru di akun padamu negeri. Salah satu yang wajib adalah keharusan melakukan verifikasi dan validasi Nomor Registrasi Guru atau verval NRG bagi mereka yang sudah pernah ikut sertifikasi guru tahun 2014 ke bawah.Verval NRG akan dibuka pukul 18.00 WIB 23 Februari 2015.

Siapkan 2 berkas berikut:
1. Sertifikat Pendidik
2. Ijazah terakhir guru ybs.
3. NRG 

Silakan scan terlebih dulu, kalo format pdf, di ubahdulu ke format gambar, jpeg, png atau gif. boleh juga di foto kalao tidak punya alat scanner.

VerVal NRG tersedia di login akun padamu negeri individu masing-masing berlaku baik bagi Pendidik (Guru) yang sudah memiliki NRG sebelumnya maupun yang sudah memiliki sertifikasi guru namun belum memiliki NRG.

Bagi yang sudah memiliki setifikasi guru melalui jalur PLPG, PPGJ dan PPG namun belum memiliki NRG, akan diterbitkan NRGnya melalui proses VerVal NRG di Padamu Negeri. Untuk itu pastikan data PegID/NUPTK Anda telah teregister di Padamu Negeri dengan status aktif bintang 4 kuning.


Untuk melakukan verval NRG, dipersilakan masuk padamu negeri lewat akun masing2 PTK atau login PTK.


Klik verval NRG