Selasa, 03 November 2015

Seragam Guru PNS Baru Berdasarkan Permendagri

Seragam Guru PNS Baru Berdasarkan Permendagri
Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, ada perubaha seragam PNS dilihat dari jenis warna dan jadwal penggunaan seragam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan peraturan baru tentang seragam Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Permendagri Nomor 68 Tahun 2015, ada sedikit perubaha seragam PNS dilihat dari jenis warna dan jadwal penggunaan seragam.

Baca juga: Prosedur Kenaikan Pangkat Otomatis Guru PNS

Tentu saja aturan baru tentang seragam ini juga akan berlaku bagi guru PNS yang merupakan bagian dari pegawai Pemerintah Kabupaten/Kota. Perubahan yang mencolok adalah seragam baru kemeja putih dengan celana/rok hitam atau gelap.

Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah


Model PDH kemeja putih dan jadwal pemakaian seragam merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permendagri ini. Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika di lingkungan kerja serta budaya daerah.