Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit, yakni:
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Berdasar peraturan bersama ini, disebutkan dalam pasal 42: Peraturan
Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku efektif
pada tanggal 1 Januari 2013.
Berikut kutipan sebagian isi Juklak syarat kenaikan pangkat/jabatan guru yang berbeda dengan peraturan sebelumnya
1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat
peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat
peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat
peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat
peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat
peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit
(dan harus presentasi di depan tim penilai).
7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka
kredit.
8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri
(pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan
publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat
peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Sosialisasi
Implementasi atas peraturan ini pasti akan ada sosialisasi. Untuk
itu, sambil menunggu kapan pelaksanaan sosialisasi, ada baiknya rekan
guru memahami peraturan ini.
SYARAT –SYARAT KEPENGURUSAN KENAIKAN PANGKAT
1. SURAT PENGANTAR DARI KCD. BAGI GURU SD DAN PENJAGA
2. SURAT PENGANTAR DARI KEPALA SEKOLAH BAGI GURU SMP,SMA,SMK DAN STAF
3. KARPEG ( LEGALISIR BKD)
4. SK 80 % ( LEGALISIR BKD)
5. SK 100 % (LEGALISIR BKD)
6. SK TERAKHIR (LEGALISIR BKD)
7. SK MUTASI BAGI PINDAHAN
8. SK PENGANGKATAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH BAGI
KEPALA SEKOLAH (LEGALISIR SEKDIS PENDIDIKAN)
9. DP3 DUA TAHUN TERAKHIR
10. DUPAK (SK PEMBAGIAN TUGAS 5 SEMESTER)
- RPP Setiap Semester (salah satunya)
- Foto-foto pada saat proses kegiatan pembelajaran berlangsung
- SK Penunjang lainnya
11. IJAZAH TERAKHIR LEGALISIR
12. AKTA MENGAJAR
13. TRANSKRIP NILAI
14. PAK AKHIR
15 KARSI/KARSU
16. MENGISI FORMAT PUPNS
17. Master NUPTK
18. FC PJG
CATATAN :
1. UTUK GOLONGAN II, III/a, III/b,III/c. MASING-MASING 3 RANGKAP
2. UNTUK GOLONGAN III/d DAN GOLONGAN IV MASING-MASING 4 RANGKAP
3. UNTUK GOLONGAN II DIMASUKAN PADA MAF SNEL HEKTER WARNA MERAH.
4. UNTUK GOLONGAN III/a,III/b,DAN III/c MAF SNEL HEKTER WARNA KUNING
5. UNTUK GOLONGAN III/d DAN IV MAF SNEL HEKTER WARNA BIRU.
PENGUMUMAN
Di sampaikan kepada seluruh pegawai negeri sipil ( P N S ), Fungsional guru lingkup dinas pendidikan pemuda dan olahraga. penyetoran berkas kenaikan pangkat periode April 2013 di mulai tanggal 1 Oktober s/d 30 Desember 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar