Pelatihan Guru/PTK adalah bagian dari pengembangan kurikulum. Pelatihan
PTK disesuaikan dengan strategi implementasi yaitu: Tahun pertama 2013
sampai tahun 2015 ketika kurikulum sudah dinyatakan sepenuhnya
diimplementasikan.
Strategi pelatihan dimulai dengan melatih calon pelatih (Master Trainer)
yang termasuk Instruktur Nasional terdiri atas unsur-unsur Tim
Pengembang Kurikulum, Dosen LPTK, Guru Berprestasi Tingkat Nasional,
Pengawas dan Kepala Sekolah berprestasi, Widyaiswara PPPPTK dan LPMP
serta LPPKS yang disiapkan oleh Kemdikbud.
Langkah berikutnya adalah melatih master teacher yang terdiri dari guru
inti, pengawas dan kepala sekolah. Guru inti ditetapkan berdasarkan
seleksi bottom up dari kabupaten/kota sesuai dengan kriteria yang telah
ditentukan.
Pelatihan yang bersifat masal dilakukan dengan melibatkan semua guru
kelas dan guru mata pelajaran di tingkat SD, SMP dan SMA/SMK.
Penunjukan sekolah inti penyelenggara pelatihan dilakukan oleh Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan posisi geografis,
infrastruktur pendukung (diutamakan yang memiliki pusat sumber belajar).
Kabupaten/kota akan melakukan validasi dan verifikasi dengan menggunakan
aplikasi online. Untuk kabupaten/kota yang tidak memiliki koneksi
internet diminta melaporkan secara manual ke LPMP. Selanjutnya LPMP
melakukan input ke aplikasi online. LPTK dan PPPPTK mengembangkan materi
pelatihan pembelajaran aplikatif yang selanjutnya diunggah ke website.
Sistem Pembinaan, Pendampingan, dan Penjaminan Mutu Guru dalam Implementasi Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut :
- Pola pembinaan dalam implementasi kurikulum 2013 dikaitkan dengan aktifitas pengembangan keprofesian guru berkelanjutan (PKB) sehingga menjadi bagian dari angka kredit yang harus diperoleh guru setiap tahunnya.
- Mengembangkan sistem pembinaan dalam implementasi kurikulum 2013 yang terintegrasi dengan sistem pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik secara manual maupun online.
- Menyiapkan SDM sebagai Tim Pembinaan Implementasi Kurikulum 2013 tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Pengintegrasian pembelajaran yang mendidik untuk membangun karakter yang memadukan kompetensi kognitif, psikomotorik, dan afektif.
- Pola pendampingan implementasi kurikulum dikaitkan dengan aktivitas penilaian kinerja guru dengan pola in-on-in service.
- Mengembangkan mekanisme dan pola pendampingan guru pasca-pelatihan dengan mekanisme pengawalan sampai pada proses pelaksanaan pembelajaran.
- Menyiapkan petunjuk teknis pendampingan guru/kepala sekolah/pengawas.
- Menyusun bahan dan materi pelatihan pendampingan guru.
- Melaksanakan Pelatihan Tim Pendampingan.
- Koordinasi pelaksanaan pendampingan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan pendampingan kepada Mendikbud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar